Polda Papua Melindungi 4 pelaku Penembakan terhadap Tobias Silak. Tangkap dan Adili secara hukum.

JAYAPURA,WENEHANOWENE.COM-        

Polda Papua Segerah Tangkap, Adili, Pecat, Empat (4) Pelaku Dengan Seberat beratnya. Penembakan terhadap Tobias Silak.

Kasus Tobias Silak Merupakan satu dari sekian banyak Kasus Pelanggaran HAM yang Terjadi selama ini di Papua Tanpa keadilan hukum.

"kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karena ini menyangkut hak hidup dari pada setiap warga negara, Pasal 28A UUD NRI 1945, Pasal 9 UU No. 39/1999 tentang HAM, serta Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang atau warga negara, ditandai dengan diratifikasinya Kovenan Internasional Tentang Hak – Hak Sipil Dan Politik, UU No. 12 tahun 2005, dimana dengan tegas pula menjelaskan bahwa “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun”. Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum."

Atas dasar fakta – fakta di atas, kami menilai perbuatan Oknum Brimob Damai Cartens yang telah menembak mati warga sipil Tobias Silak pada 20 Agustus 2024 di Kabupaten Yahukimo merupakan pelanggaran HAM, yang telah merampas nyawa seseorang dengan sewenang – wenang, dan tentunya masalah ini tidak bisa selesai hanya dengan permintaan maaf dan dengan pemberian santunan kepada keluarga, dan bahkan tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan yang merampas nyawa seseorang secara sengaja dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. 

Polda Papua yang tidak profesional dalam mengungkapkan 4 Pelaku Berdasarkan laporan KOMNAS HAM RI serta atas dasar hukum diatas seharusnya Polda harus mengambil sikap tegas dalam menangani perkara. Ketidak percayaan kami terhadap polda adalah dalam Surat Perkemabngan Kasus Tim Penyidik Polda Tidak menjelaskan alasan serta dasar hukum yang kemudian belum melakuan tindakan penangkapan terhadap 4 pelaku.

Dengan Praktek ini Kami Front Justice & Keluarga Korban menilai sebagai wujud perlindungan yang diberikan oleh Polda Papua kepada oknum Brimob terduga pelaku penembakan yang mengakibatkan mati, serta memperpanjang impunitas ditubuh Polri.(*)

Wene Hano Wene

Akun Resmi Website Wene Hano Wene (Kabar Cerita yang baik) Wene Hano Wene adalah media pengantar informasi dalam blog. Menyediakan berbagai informasi seputar teknologi, berita, ulasan, rekomendasi, pemecahan masalah dan arsip yang akan dimuat dalam blog ini. Blog ini bertujuan untuk memberi kemudahan akses informasi dalam dunia maya. untuk berceritakan seputaran se tanah papua.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama