Lika Luki Perjuangan Mahasiswa Korban Pengusuran Asrama Rususnawa (UNCEN): Tanpa Ada Keadilan, Kebenaran, Dan Kejujuran Di Hadapan Hukum Kolonialisme Indonesia.

 

Document I. Pengusuran Asrama.
Pengusuran Asrama Rusnawa Universitas Cenderawasih Jayapura, pada Rabu, 21/05/2021: Oleh Rektor Uncen Apolo Safanpo dengan kepentingan melalui Pon XX 2021. 

Oleh: Varra Iyaba

II. Pengantar:
Syukur bagimu Tuhan Allah Maha Kudus, Alam Semesta, dan Leluhur Bangsa Papua yang senantiasa memberikan kehidupan bagi saya agar terus berjuang menegakan keadilan, kebenaran, kejujuran, di hadapan Hukum Kolonialisme Indonesia. namun keadlian tak lagi kunjung, kebenaran di jual belikan, kejujuran menjadi sampah kehidupan bagi parasit- parasit oligarki yang memegang kendali kekuasaan. 

Dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan kejujuran dan  kebenaran fakta kejadian atas penggusuran paksa yang di lakukan oleh Militerisme TNI/POLRI, Panitia PON 2021, Dan Lembaga Universitas Cenderawasih (UNCEN). Mereka adalah aktor kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, terlebih khusus terhadap mahasiswa Papua, pada 2021 yang di gusur paksa dengan kekuatan Militer TNI/POLRI mengunakan dalil untuk penempatan atlet PON dan Renovasi Asrama. 

II. Latarbelakang
Pada faktanya di Tanah Papua, kebenaran selalu di jual belikan antara Hakim dan Pemodal demi melanggengkan kepentingan akumulasi modal tetapi saya salah satu dari sekian ribu orang Papua tidak pantang menyerah atas segala bentuk kejahatan Hak Asasi manusia (HAM) yang terus terjadi di Tanah Papua. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu adalah luka yang tidak akan pernah sembuh, karena saya salah satu korban penggusuran paksa yang tidak pernah mendapatkan keadilan, kebenaran, dan kejujuran di hadapan Hukum  pengadilan Abepura Kota Jayapura Papua. Dalam persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pelanggaran ha katas pendidikan, pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak di lakukan oleh Lembaga UNCEN  merupakan bentuk pelanggaran ganda. Mahasiswa selama 5 tahun telah di lantarkan tanpa lembaga memperdulikan hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal yang layak.  
Document II. Pengusuran Asrama.
Pengusuran Asrama Rusnawa Universitas Cenderawasih Jayapura, pada Rabu, 21/05/2021: Oleh Rektor Uncen Apolo Safanpo dengan kepentingan melalui Pon XX 2021. 

Saya masih ingat sekali, pada tanggal 21 Mei 2021  pukul 09.00 Wpb. Yang mengepung duluan di Asrama Universitas Cenderawasih (UNCEN) Rusunawa itu ribuan Militer gabung TNI/POLRI, dan mengunakan peralatan perang dengan lengkap. Militer TNI/POLRI kepung membuat seluruh penghuni Asrama Mahasiswa kaget, dan mereka begitu tiba bicara mengunakan mekavon berisifat himbauan darurat tentang “Kepada Seluruh Penghuni Asrama agar segera tinggalkan tempat dan keluar dari lingkungan Asrama Rusunawa dan Asrama Unit 1 – Unit 6 dengan alasan, ini perintah Rektor Apolos Safanpo.”

Mereka memberikan waktu untuk menyimpan barang – barang mahasiswa hanya satu jam, setelah waktu satu jam berakhir TNI/POLRI masuk mengrebek Asrama Mengunaka senjata membongkar pintu – pintu kamar mahasiswa. Setelah itu tidak lama kemudian eskafator/ alat berat tiba dan memutuskan tangga – tangga gedung Asrama, dan seluruh penghuni di kumpulkan didepan halama bola Volly dan Bola Futsal. Beberapa pengurus Asrama dan Saya Selaku Penghuni yang memimpin massa mahasiswa ingin bernegosiasi tetapi kami di pukul babak belur oleh TNI/POlRI, bereka beralasan bahwa sekarang bukan waktunya kita negosiasi tetapi sekarang waktunya untuk kalian keluar meninggalkan Asrama. 

Pada saat itu juga beberapa penggurus Asrama di tarik paksa kasih keluar dari lingkaran massa mahasiswa ke jalan besar  karena dengan alasan memprovokasi massa mahasiswa, termasuk Lembaga Bantun Hukum (LBH Papua) Tidak di Berikan izin untuk masuk kedalam lingkungan Asrama. Saya masih inggat sekali pada waktu itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH Papua) Emanuel Gobai, di tarik oleh Polisi untuk di keluarkan dari lingkungan Asrama tetapi pada waktu itu karena masa ribut akhirnya polisi biarkan abang Emanuel masuk bicara dengan mahasiswa korban penggusuran paksa. 

Militer TNI/POLRI menjadi dalang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kasus ini, pada saat proses penggusuran paksa Asrama mahasiswa UNCEN,  dengan watak arogansinya waktu itu membungkam seluruh ruang gerak dan ruang untuk berpendapat kami penghuni Asrama mahasiswa. Waktu itu situasi kami di bawah kendali militerisme TNI/POLRI karena seluruh ruang gerak dan ruang untuk menyampaikan pendapat penghuni  di bungkam habis dengan alasan mereka bahwa sekarang bukan waktunya kami bicara tetapi sekarang waktunya kalian menyimpan barang dan keluar dari Asrama. Pada saat situasi pengusuran berlangsung, hampir seluruh penghuni menaggis, dan hal itu membuat saya dan beberapa penggurus Asrama mulai membawah keluar seluruh massa mahasiswa dengan satu sikap kita secara spontan bahwa “Mogok Pendidikan  di UNCEN.” 

Setelah kami di keluarkan dari asrama kami seluruh penghuni Asrama, malamnya duduk diskusi di punggir jalan raya, ada beberapa kesimpulan yang kami  dapat dari diskusi sebagai berikut: 
1. Kami sepakati membentuk posko umum di depan Asrama Rususnawa (UNCEN) dan beberapa sector posko. 
2. Kami malam itu juga membentuk struktur posko yaitu ketua Fredi Kogoya dan Sekretaris saya sendiri Varra Iyaba, dan penaggung Jawab Devanus Siep dan David Wilil selaku  Badan Pengurus Asrama.
3. Kami  malam itu sepakati secara kolektif untuk menempu jalur hukum agar kita buktikan di pengadilan. 
4. Kami juga mengumpulkan data korban alat – alat mahasiswa dan mengambil data seluruh mahasiswa yang mengalami korban pengusuran paksa. 

Kemudian setelah itu persoalan penggusuran paksa Asrama mahasiswa, kami secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH Papua) sebagai pendamping hukum kami. Proses hukum tentang kasus penggusuran di pengadilan semakin tidak jelas, terkesan hakim dan lembaga Uncen berselingku di atas mimbar pengadilan serta mempelacurkan hukum kolonialisme. Kami korban penggusuran menunggu kepastian hukum tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran dari sejak 2021 hingga kini 2025 belum ada tanda kemenangan, dan kebenaran menjadi buram di pengadilan. 

III. Dasar Pemikiran kami melimpahkan kasus di jalur hukum
Setiap persoalan baik itu persoalan politik, Sosial, ekonomi, dan budaya yang di alami boleh umat manusia di dunia memiliki kerinduan yang sama tentang kedamaian, keadila, kebenaran, dan kejujuran  di hadapan hukum baik itu hukum negara maupun hukum adat. Kami mahasiswa korban penggusuran paksa Asrama UNCEN memiliki keinginan tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran oleh hakim yang mulia di pengadilan, namun keadilan tidak lagi mengharumkan bagi korban. 

Kami sebagai Mahasiswa korban Penggusuran paksa merasakan dan menyatakan dengan jujur bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk pemodal atau orang yang memiliki uang, hakim berselingku dengan pelaku dan memberikan perlindungan hukum terhadapnya.Walaupun keadilan, kebenaran, dan kejujuran terlihat buram di pengadilan tetapi Semangat kami akan terus berkobar sepanjang massa di jalan pemerontakan.

IV. Tujuan:
Setiap orang memiliki kerinduan untuk mendapatkan keadilan maka dengan itu mahasiswa Korban Penggusuran paksa Asrama UNCEN melimpahkan kasus dengan harapan yang sama yaitu menuntut keadilan. Kami juga menuntut agar pengadilan Negeri Abepura memberikan  lembaga UNCEN di berikan efek jerah hukum dengan praktik – praktek yang melanggar hak asasi manusia (HAM), dan melanggar hak atas pendidikan, dan juga melanggar hak atas tempat tinggal mahasiswa yang layak. 

Sikap Kami.!
1. Kami mendesak kepada lembaga UNCEN agar segera bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian mahasiswa yang mengalami korban penggusuran paksa, pada 21 Mei 2021 lalu di Rusunawan Kamwolker Perumnas lll Waena Kota Jayapura Papua. 
2. Kami mendesak kepada Pengadilan Negere Abepura Kota Jayapura agar segera mempercepat proses hukum dan juga harus memberikan kepastian hukum kepada mahasiswa korban penggusuran paksa Asrama UNCEN. 
3. Kami medesak kepada panitia PON 2021 dan Pemerintah Provinsi Papua agar segera bertanggung jawab atas penggusuran paksa Asrama Mahasiswa UNCEN.
4. Kami meminta kepada Negara Indonesia agar segera tangkap dan adili mantan Rektor UNCEN Apolos Sanfapo selaku penggusuran paksa Asrama mahasiswa. 

Penutup: 
Kesimpulan 
1. Kami  sebagai manusia yang mengalami korban Penggusuran Paksa Asrama Mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN), merindukan kemenangan, keadilan, kebenaran, dan kejujuran. 
2. Kami juga memiliki kerinduan untuk di hargai atas suara terikan kami dari waktu – kewaktu dan kini sudah 5 tahun lamanya. 
3. Walaupun suara kami tak lagi di dengar, dan tetesan air mata kami tak  diperdulikan,  tetapi kami akan eksis menanam beni pahit ini di setiap lahan baru agar api pemerontakan tetap nyala di setiap waktu. (*)


Rusunawa, 21 Mei 2021 – 21 Mei 2025
Pewarta: Agus A. Wilil
Wene Hano Wene

Akun Resmi Website Wene Hano Wene (Kabar Cerita yang baik) Wene Hano Wene adalah media pengantar informasi dalam blog. Menyediakan berbagai informasi seputar teknologi, berita, ulasan, rekomendasi, pemecahan masalah dan arsip yang akan dimuat dalam blog ini. Blog ini bertujuan untuk memberi kemudahan akses informasi dalam dunia maya. untuk berceritakan seputaran se tanah papua.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama